EKSEKUSI LAHAN DI PINRANG BERUJUNG BENTROK
Eksekusi lahan di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan berakhir ricuh, Senin, 29 Juli 2024.
Kericuhan terjadi setelah warga setempat gagal memblokade jalan menuju lokasi. Insiden ini menyebabkan beberapa warga dan aparat kepolisian terluka.
Dalam upaya menghalangi eksekusi, warga berusaha memblokade jalan, namun bentrokan tak terhindarkan saat aparat kepolisian mencoba membuka akses menuju lokasi eksekusi.
Beberapa warga yang terluka dilarikan ke rumah sakit terdekat, sementara petugas kepolisian yang terluka mendapat perawatan di tempat.
“menurut saksi mata ada warga di bonceng berdarah di bagian mukanya,” kata seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
Komandan Batalyon Brimob Parepare, Kompol Ramli, menjadi salah satu korban luka setelah terkena lemparan batu.
“Iya tadi terkena batu waktu melempar warga, kena kaki,” ujar Kompol Ramli.
Akibat luka terbuka di kaki kirinya, Kompol Ramli harus menerima perawatan dari tenaga kesehatan.
“Ya begitulah risiko tugas kami dalam pengamanan. Semua berjalan lancar,” tambahnya.
Salah satu warga yang terluka, Haidir Ali, mengalami cedera di bagian kepala yang diduga akibat pukulan petugas.
Selain itu, beberapa warga juga diamankan dalam kericuhan tersebut.
Eksekusi lahan ini dilakukan berdasarkan putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI yang melibatkan Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H. Rumpa dkk sebagai tergugat.
Lahan seluas kurang lebih 4 hektare di Dusun Lebbo, Desa Maroneng, menjadi objek eksekusi yang melibatkan 21 bangunan, termasuk satu Pustu dan satu kantor desa.
“Rumah yang dieksekusi ada 19 rumah, seluas kurang lebih 4 hektare,” jelas panitera eksekusi, Fatahuddin
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a Comment