Dugaan Penyerobotan Lahan , Ketua Sepernas Soppeng Minta Penyidik Polres Soppeng Profesional Tangani
Soppeng, Sportifnews.id
Dugaan Kasus penyerobotan
lahan di Desa Lalabata Riaja, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng,19/08/2024
Merasa Haknya di serobot Korban, NARI akhirnya melaporkan Hal tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) di Polres Soppeng, 05 Januari 2024, yang dilakukan oleh ( ARAS ) saudarnya sendiri"
Menurut NARI , kalau lahan seluas 50 Are pada peta Blok nomor 49 tersebut di belinya sejak Tahun 2013 dari ibunya sendiri ( ITANGGA ) , dan telah dikerjakan sampai bulan Desember 2023. Hal itu diperkuat oleh Keterangan Jual Beli yang diketahui oleh Kepala Dusun
(Risno ) Serta Kepala Desa Donri Donri , Marhaban
Lahan yang dikuasai Korban, PBB sampai sekarang selalu dibayar okeh korban, Berdasarkan peta Blok no 49 Seluas 50 Are, diduga telah dicaplok dan tergabung dengan peta blok lainnya yang bersebelahan,
Bahkan menurut Korban ( NARI)
Selain Haknya diserobot, pernah didatangi dan dianiaya di rumahnya sendiri oleh Aras, terkait Lahan yang disengketakan.
tidak terima di Aniaya ,Korban melaporkan Kejadian tersebut di Polsek kec.Marioriawa, Namun karna tidak ada Visum, pelaku berhasil bebas dari jeratan Hukum.
" Pelaku dugaan penyerobotan yang diketahui juga Dengan memperlihatkan Bukti bukti kalau tanah yang di komplain adalah tanah miliknya, dengan memperlihatkan kepada penyidik polres soppeng berupa PBB Atas nama Mahir , dan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Soppeng Tahun 1999 atas nama AMIR,
alat bukti yang diperlihatkan berupa PBB dan Sertifikat Diduga tidak sinkron sebagai bukti kepemilikan, bahkan terkesan objek yang dikuasai pelapor disatukan dalam pembuatan sertifikat.
Objek yang di laporkan Nari di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) polres Soppeng, pada 5 Januari 2024.
oleh pihak penyidik Polres Soppeng telah melakukan peninjauan Lokasi yang menjadi sengketa namun belum dapat mengambil kesimpulan.
terduga pelaku memasuki lahan korban tanpa ijin, merasa menang, sampai sekarang, bebas melakukan aktivitas dilahan tersebut.
Korban meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Soppeng selama belum ada putusan supaya pelaku menghentikan aktivitas untuk sementara pada lahan yang menjadi sengketa, sambil menunggu Proses Hukum.
Namun pihak dari polres Soppeng mengatakan bahwa pihaknya tidak berhak menghentikan aktivitas, itu hak Pengadilan, jelasnya Singkat.
Konfirmasi yang terpisah dari pendamping Korban ( Nari ) mengatakan, pihaknya berharap kepada penyidik Polres Soppeng supaya Profesional dan bersifat netral dalam hal ini demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Saya minta kepada APH supaya memeriksa sertifikat yang dimiliki oleh terduga pelaku supaya diteliti baik baik objek Nomor 49 . pada peta Blok,
Karena ada 50 are yang dibeli oleh Nari dari Ibunya pada tahun 2013, itu dikuatkan dengan adanya Surat Keterangan Jual beli yang diketahui oleh Kepala Dusun (Kadus) Risno dan Kepala Desa (Marhaban) Lalabata Riaja Marhaban.
"Kalau memang betul-betul ada sertifikat terduga pelaku, kenapa baru mengelola lahan itu, dan kapan terbitnya? Apakah sesuai dengan prosedur?. tantang dia.
Lanjut dia menuturkan ,"kami akan terus mengontrol kasus ini. Kita Ikuti saja perkembangan kasusnya, kalau memang nanti hasilnya tidak memuaskan, kita akan laporkan langsung ke Kompolnas RI dan Ombudsman RI. "Ungkapnya.
Team Redaksi
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a Comment