Sebelum Penetapan Paslon, Sembako Bukan Money Politik
" Money Politik baru bisa dikatakan Setelah Bakal Calon Sudah Ditetapkan Sebagai Calon Oleh KPU
Soppeng,SportifNews.Id
Komisi Pemilihan Umum(KPU) Soppeng gelar Forum Group Discussion (FGD) Produk Hukum Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Warkop Latemamala Soppeng,1 September 2024.
Forum Group Discussion (FGD) bertindak sebagai narasumber,Mappasessu SH.MH yang juga lawyer dan Amrayadi SH mantan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Amrayadi menjelaskan bahwa, KPU dan Bawaslu sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan Pemilu serentak. Penyelenggara harus jaga integritas dan kode etik,"ujar Amrayadi
Terkait fenomena sembako kaitannya dengan money politik dalam Pilkada ,mantan anggota Bawaslu provinsi Sulawesi Selatan Amrayadi mengatakan bahwa,hari ini belum ada money politik sesuai dengan asumsi hukum.
"Sembako dikategorikan money politik dalam Pilkada setelah pihak KPU sudah menetapkan bakal calon Bupati dan wakil Bupati menjadi calon pada tanggal 22 September 2024.Jadi saat ini Sembako bukan money politik karena belum ada penetapan"Pungkasnya
Sementara Mappasessu menjelaskan tentang Filsafat Hukum dan Teori Hukum di Indonesia bahwa,
"Wujud Hukum yang sesungguhnya di Indonesia adalah gotong royong, etika serta mufakat, karena hukum itu bukan saja yang tertulis,"ucap Mappasessu
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, sejumlah organisasi media Soppeng,organisasi kepemudaan ,PPK dan PPS
Hamsyar,
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a Comment