Sebelum Penetapan Paslon, Sembako Bukan Money Politik

" Money Politik baru bisa dikatakan Setelah Bakal Calon  Sudah  Ditetapkan Sebagai Calon Oleh KPU




Soppeng,SportifNews.Id

Komisi Pemilihan Umum(KPU) Soppeng gelar Forum Group Discussion (FGD) Produk Hukum Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Warkop Latemamala Soppeng,1 September 2024.

Forum Group Discussion (FGD) bertindak sebagai narasumber,Mappasessu SH.MH yang juga lawyer dan Amrayadi SH mantan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan

Amrayadi menjelaskan bahwa, KPU dan Bawaslu sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan Pemilu serentak. Penyelenggara harus jaga integritas dan kode etik,"ujar Amrayadi

Terkait fenomena sembako kaitannya dengan money politik dalam Pilkada ,mantan anggota Bawaslu provinsi Sulawesi Selatan Amrayadi mengatakan bahwa,hari ini belum ada money politik sesuai dengan asumsi hukum.

"Sembako dikategorikan money politik dalam Pilkada setelah pihak KPU sudah menetapkan bakal calon Bupati dan wakil Bupati menjadi calon pada tanggal 22 September 2024.Jadi saat ini Sembako bukan money politik karena belum ada penetapan"Pungkasnya

Sementara Mappasessu menjelaskan tentang Filsafat Hukum dan Teori Hukum di Indonesia bahwa,

"Wujud Hukum yang sesungguhnya di Indonesia adalah gotong royong, etika serta mufakat, karena hukum itu bukan saja yang tertulis,"ucap Mappasessu

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, sejumlah organisasi media Soppeng,organisasi kepemudaan ,PPK dan PPS

Hamsyar,

Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel